Selasa, 07 April 2009

pengakuan pembunuhan sahrul dikapuas hulu

Jumat, 3 November 2000
Pengakuan Pembunuh Sahrul di Kapuas Hulu

Pontianak- Akhirnya, pelaku pembunuh Sahrul bin Arun (30 tahun) di Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Kapuas Hulu berhasil ditangkap aparat Polres Kapuas Hulu, Rabu (1/11) siang di Desa Lubuk Antu, Hulu Gurung, Kapuas Hulu. Tersangka, Dar mengaku membunuh Sahrul yang notebene kawannya itu sendiri dikarenakan tergiur dengan tape yang hendak dijual korban. Berpura-pura hendak membeli, tak tahunya justru di atas speed boot, korban dihabisi secara biadab. Pengakuan tersangka bahwa korban berniat menjual satu unit tape kepadanya. Oleh Dar, ia menyetujui untuk membeli tape itu seharga Rp 800 ribu. Namun karena uangnya masih ada di rumah, maka diajaknya korban untuk mengambil uang pembayaran tape di rumahnya. Perjalanan ke rumah ditempuh dengan menggunakan speed boot, yang didalamnya lengkap berisikan karung bekas ikan asin, rotan dan parang. Di tengah perjalanan, tersangka yang memang sudah berniat jahat sejak semula, lalu menghabisi nyawa kawannya itu secara biadab. Korban yang tinggal di Desa Nanga Empangau, Kecamatan Bunut Hilir itu dibacok dari belakang sebanyak dua kali dan mengena ke bagian kepalanya, ia pun tewas seketika. Untuk menghilangkan jejak, pakaian korban dibuka dan perutnya dibelah, dengan maksud supaya mayat bisa tenggelam ke dasar sungai. Namun ternyata setelah diceburkan ke sungai, tubuh mayat itu tidak tenggelam-tenggelam juga, sehingga leher korban diikat dengan rotan dan diganduli karung berisikan pasir. Tetapi upayanya itupun tak sesuai keinginan, karena cuma tubuh bagian bawah korban saja yang tenggelam, sedangkan wajahnya masih mengapung di permukaan. Penangkapan tersangka pembunuh Sahrul bernama Dar dibenarkan oleh Kapolres Kapuas Hulu, Superintendent Drs Bambang Imam Supeno melalui Kadispen Polda Kalbar, Assisten Superintendent Drs Suhadi SW. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengadakan pengusutan intensif terhadap tersangka Dar.(mel)

< Pontianak- Akhirnya, pelaku pembunuh Sahrul bin Arun (30 tahun) di Desa Nibung, Kecamatan Selimbau, Kapuas Hulu berhasil ditangkap aparat Polres Kapuas Hulu, Rabu (1/11) siang di Desa Lubuk Antu, Hulu Gurung, Kapuas Hulu. Tersangka, Dar mengaku membunuh Sahrul yang notebene kawannya itu sendiri dikarenakan tergiur dengan tape yang hendak dijual korban. Berpura-pura hendak membeli, tak tahunya justru di atas speed boot, korban dihabisi secara biadab. Pengakuan tersangka bahwa korban berniat menjual satu unit tape kepadanya. Oleh Dar, ia menyetujui untuk membeli tape itu seharga Rp 800 ribu. Namun karena uangnya masih ada di rumah, maka diajaknya korban untuk mengambil uang pembayaran tape di rumahnya. Perjalanan ke rumah ditempuh dengan menggunakan speed boot, yang didalamnya lengkap berisikan karung bekas ikan asin, rotan dan parang. Di tengah perjalanan, tersangka yang memang sudah berniat jahat sejak semula, lalu menghabisi nyawa kawannya itu secara biadab. Korban yang tinggal di Desa Nanga Empangau, Kecamatan Bunut Hilir itu dibacok dari belakang sebanyak dua kali dan mengena ke bagian kepalanya, ia pun tewas seketika. Untuk menghilangkan jejak, pakaian korban dibuka dan perutnya dibelah, dengan maksud supaya mayat bisa tenggelam ke dasar sungai. Namun ternyata setelah diceburkan ke sungai, tubuh mayat itu tidak tenggelam-tenggelam juga, sehingga leher korban diikat dengan rotan dan diganduli karung berisikan pasir. Tetapi upayanya itupun tak sesuai keinginan, karena cuma tubuh bagian bawah korban saja yang tenggelam, sedangkan wajahnya masih mengapung di permukaan. Penangkapan tersangka pembunuh Sahrul bernama Dar dibenarkan oleh Kapolres Kapuas Hulu, Superintendent Drs Bambang Imam Supeno melalui Kadispen Polda Kalbar, Assisten Superintendent Drs Suhadi SW. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengadakan pengusutan intensif terhadap tersangka Dar.(mel)

1 komentar: